Kota Cimahi – Menurut RPJMN 2015-2019, teknopark merupakan pusat penerapan teknologi di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil (pasca panen) yang telah dikaji oleh lembaga penelitian, swasta, perguruan tinggi untuk diterapkan dalam skala ekonomi. Teknopark juga merupakan tempat pelatihan, pemagangan, pusat diseminasi teknologi, dan pusat advokasi bisnis ke masyarakat luas. Sedangkan menurut Taufik (2015), teknopark adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih sentra kegiatan IPTEKIN, kegiatan produktif dan gerakan masyarakat pada wilayah tertentu (satu atau lebih daerah otonom) sebagai sistem pembangunan yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan sistem inovasi.
(more…)