CIMAHI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi meminta para pengusaha atau Wajib Pajak (WP) restoran untuk bersikap jujur terhadap banyaknya transaksi yang mereka lakukan.

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, sifat penarikan pajak sektor ini self assesment. Pajak yang disetorkan tergantung dari data yang pengusaha berikan. Pihaknyapun mengimbau masyarakat sebagai penikmat sajian kuliner tidak komplen terhadap kutipan pajak tersebut.

“Kami sedang bekerja keras meningkatkan penarikan pajak. Semua restoran yang menjual aneka makanan sudah dikenakan pajak sebesar 10%,” katanya, kepada pewarta, Rabu, (1/7/2015).

Menurut dia, pada tahun ini setiap bulannya menargetkan Rp440 juta dari sektor Pajak Restoran. Sementara, jumlah Wajib Pajak (WP)nya terus mengalami penyusutan.

Penurunan jumlah WP tersebut karena berdasarkan kajian yang dilakukan bidang pengendalian adanya wajib pajak yang tidak memberikan kontribusi atau nihil terhadap pajak.

“Sebelumnya ada 52 WP kemudian setelah diperiksa mereka ada yang dianggap nihil sehingga jumlahnya berkurang menjadi 31 WP,” ujarnya.

Meskipun jumlah WP tersebut mengalami pengurangan, tapi pajak yang disetorkan justru jauh lebih maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Meski begitu, pihaknya berharap setoran pajak ini beberapa tahun ke depan bisa lebih ditingkatkan lagi.(ha)

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>